SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
A. Pengertian
Hukum Internasional
Dalam menjalin
hubungan internasional, setiap negara dibatasi oleh hukum yang mengatur
kepentingan suatu negara dengan negara lain. Hukum tersebut adalah hukum
internasional. Hukum internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hukum
publik internasional dan hukum privat internasional.
Menurut Para
Ahli:
1. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah
dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas
negara antara negara dengan negara, negara dan subjek hukum lain bukan negara,
atau subjek hukum bukan negara yang satu dengan yang lain.
2. J.G. Starke
Mendefinisikan hukum internasional sebagai
sekumpulan hukum ( Body of Law ) yang sebagian besar terdiri
dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan negara-negara
satu sama lain.
3. Ivan A. Shearer
Hukum internasional adalah sekumpulan peraturan
hukum yang sebagian besar mengatur prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus
dipatuhi oleh negara-negara ( subjek hukum internasional ) dan hubungannya satu
sama lain, yang meliputi:
a)
Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan
fungsi-fungsi instusi atau organisasi-organisasi, hubungan antara instusi dan
organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antara instusi dan
organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu-individu.
b)
Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan
dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain
entitas negara.
Jadi, Hukum Internasional adalah hukum yang
mengatur hubungan hukum antara negara dan negara,negara dan subjek hukum lain
bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
B. Asas Hukum
Internasional
Hukum internasional haruslah memperhatikan
asas-asas berikut:
1.
Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atau
wilayahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan
semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua orang atau barang
yang berada diluar wilayah tersebut, berlaku hukum asing ( internasional )
sepenuhnya.
2.
Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk
warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara, di mana pun dia berada,
tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan
ekstrateritorial. Artinya, hukum negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya,
walaupun ia berada di negara asing.
3.
Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk
melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut asas
ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang
berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas
wilayah suatu Negara.
4.
Asas Persamaan Derajat
Hubungan antara bangsa hendaknya didasarkan
pada asas bahwa negara yang berhubungan adalah negara yang berdaulat. Secara
formal memang negara-negara di dunia sudah lama derajatnya, tetapi secara
faktual dan substansi masih terjadi ketidaksamaan derajat, khususnya dalam
bidang ekonomi.
5.
Asas Keterbukaan
Dalam hubungan antar bangsa yang berdasarkan hukum
internasional diperlukan adanya ketersediaan masing-masing untuk memberikan
informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan. Sehingga masing-masing
pihak mengetahui secara jelas manfaat, hak, serta kewajiban dalam menjalin
hubungan internasional.
6.
Ne Bis In Idem
Maksud dari asas tersebut yaitu:
a)
Tidak seorang pun dapat diadili sehubungan
dengan perbuatan kejahatan yang untuk itu uang bersangkutan telah diputus
bersalah atau dibebaskan.
b)
Tidak seorang pun dapat diadili di pengadilan
lain untuk kejahatan dimana orang tersebut telah dihukum atau dibebaskan oleh
pengadilan pidana Internasional.
c)
Tidak seorang pun yang telah diadili oleh suatu
pengadilan disuatu negara mengenai suatu perbuatan yang dilarang berdasarkan
Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 boleh diadili berkenaan dengan perbuatan yang
sama.
7.
Pacta Sunt Servanda
Merupakan asas yang dikenal dalam perjamjian
Internasional. Asas ini menjadi kekuatan Hukum dan Moral bagi semua negara yang
mengikatkan diri dalam perjanjian Internasional.
8.
Ius Cogent
Dalam perjanjian Internasional dikenal asas Jus
Congents. Maksudnya ialah bahwa perjanjian Internasional dapat batal
demi hukum jika ada pembentukannya bertentangan dengan suatu kaidah dasar dari
hukum Internasional Umum (Pasal 53 Konvensi Wina 1969).
9.
Inviolability dan Immunity
Dalam hukum diplomatik dan Konsuler dikenal
asas Inviolability dan Immunity. Dalam Pedoman
tertib Diplomatik dan Prootokoler , “ Involability “ merupakan
terjemahan dari istilah “ Inviolable “ yang artinya seorang
pejabat diplomatik tidak dapat ditangkap atau ditahan oleh alat
perlengkapan Negara penerima dan sebaiknya negara penerima
berkewajiban mengambil langkah-langkah demi mencegah serangan atas kehormatan
dan kekebalan dari pribadi penjabat diplomatik yang bersangkutan.
C. Konsep Dasar
Hukum Internasional
Hukum internasional dibedakan menjadi dua,
yaitu:
1.
Hukum Publik Internasional, adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur
hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat. Hukum publik internasional disebut
juga hukum antarnegara atau hukum internasional.
2.
Hukum Privat (Perdata) Internasional, adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan
hukum antara seseorang dengan orang lain yang berlainan warga negaranya dalam
sebuah negara yang berkenaan dengan keperdataan. Hukum privat (perdata)
internasional disebut juga dengan istilah hukum antarbangsa.
D. Sumber-Sumber
Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam Hukum Internasional
Humaniter (1980), sumber hukum internasional dibedakan atas sumber
hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material. Sumber hukum
internasional formal diatur dalam Piagam PBB. Sumber hukum internasional
material membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu negara.
1.
Sumber Hukum Material
Terdiri dari dua aliran berikut:
a)
Aliran Naturalis. Aliran ini bersandar pada Hak Asasi atau
hak-hak alamiah yang bersumber pada hukum Tuhan, sehingga menempati posisi lebih
tinggi dari hukum nasional (Grotius).
b)
Aliran Positivisme. Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum
internasional pada persetujuan bersama negara-negara ditambah dengan
asas pacta sunt servada (Hans Kelsen)
2.
Sumber Hukum Formal
Sumber Hukum Internasional dalam arti Formal
merupakan sumber Hukum Internasional yang paling Utama dan memiliki
Otoritas tertinggi serta otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah
Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional sebagaimana
tercantum dalam Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional, yaitu sebagai
berikut:
a)
Perjanjian Internasional ( Traktat )
Perjanjian internasional adalah suatu ikatan
hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antar negara-negara sebagai anggota
Organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang
mempunyai akibat hukum tertentu. Konvensi-konvensi atau perjanjian
internasional merupakan sumber utama hukum internasional. Konvensi tersebut
dapat berbentuk Bilateral maupun Multilateral. Konvensi-konvensi Internasional
yang merupakan sumber utama hukum Internasional adalah konvensi yang
berbentuk Law Making Treaties adalah perjanjian-perjanjian
Internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara
umum, yaitu sebagai berikut:
1)
Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907
mengenai hukum perang dan penyelesaian sengketa secara damai.
2)
General treaty for the renunciation of war, 27
Agustus 1928.
3)
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
4)
Konvensi-konvensi Wina mengenai Hubungan
Diplomatik 1961 dan Hubungan Konsuler 1963.
5)
Konvensi PBB tentang hukum laut, 1982.
b)
Hukum Kebiasaan Internasional
Hukum kebiasaan berasal dari praktik negara-negara
melalui sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan.
Terbentuknya suatu hukum kebiasaan didasari oleh Praktik yang sama, dijalankan
secara konstan tanpa adanya pihak yang menentang serta diikuti oleh banyak
negara.
c)
Prinsip-prinsip Hukum Umum
Prinsip-prinsip hukum umum yang dimaksud adalah
dasar-dasar sistem hukum pada umumnya,yang berasal dari asas hukum Romawi.
Menurut Sri Setianingsih Suwardi, S.H., fungsi prinsip-prinsip hukum umum ini
terdiri atas tiga hal berikut:
1)
Sebagai pelengkap hukum kebiasaan dan
perjanjian internasional.
2)
Sebagai penafsiran perjanjian internasional dan
hukum kebiasaan.
3)
Sebagai pembatas perjanjian internasional dan
hukum kebiasaan.
d)
Yurisprudensi dan Anggapan-anggapan Para Ahli
Hukum Internasional
Yurisprudensi Internasional (Judicial
Decisions) dan anggapan-anggapan para ahli hukum internasional hanya
digunakan untuk membuktikan dipakai tidaknya kaidah hukum internasional berdasarkan
sumber hukum primer, seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional,
dan prinsip-prinsip hukum umum dalam menyelesaikan perselisihan internasional.
Oleh karena itu, apabila terjadi perselisihan internasional, banyak yang segan
menyelesaikan masalahnya melalui pengadilan internasional. Mahkamah
internasional tidak berwenang memaksa negara yang berselisih untuk membawa
masalahnya ke hadapan pengadilan internasional.
Anggapan-anggapan para ahli hukum internasional
memilliki peranan penting sebagai sumber hukum. Maksudnya, walaupun
anggapan-anggapan itu tidak menimbulkan hukum, tetapi dapat menjadi penting
jika secara langsung dapat menyelesaikan suatu masalah hukum internasional.
3. Sumber Umum
Hukum Internasional, yaitu:
Sumber hukum internasional dapat dikategorikan
dalam lima bentuk yaitu sebagai berikut:
1)
Kebiasaan Internasional.
2)
Traktat (Treaty)/Perjanjian Internasional.
3)
Asas Hukum Umum yang diakui bagi negara-negara yang
beradab.
4)
Doktrin: Ajaran/Pendapat Para Ahli Hukum Terkemuka.
5)
Yurisprudensi: keputusan hakim terdahulu yang dijadikan
sebagai dasar Hukum dalam Pengambilan Keputusan Hakim.
E. Subjek – Subjek
Hukum Internasional
Berikut ini subjek-subjek hukum internasional:
a.
Negara
Negara yang dapat menjadi subjek hukum
Internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan bukan merupakan bagian
dari negara lain. Negara yang berdaulat artinya negara tersebut mempunyai
pemerintahan sendiri secara penuh atau mempunyai kekuasaan penuh terhadap warga
negara dalam lingkungan kewenangan negara itu.
b.
Tahta Suci (Vatikan)
Tahta Suci (Heilige Stoel) adalah Gereja
Katholik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Walaupun Vatikan bukan
merupakan negara seperti pada umumnya, Tahta Suci mempunyai kedudukan sama
dengan sebuah negara sebagai subjek hukum internasional.
c.
Palang Merah Internasional
Kedudukan Palang Merah Internasional sebagai
subjek hukum internasional diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian. Di
antaranya, Konvensi Jenewa tentang perlindungan korban perang.
d.
Organisasi Internasional
Dalam pergaulan internasional yang menyangkut
hubungan antarnegara, banyak sekali organisasi yang diadakan ( dibentuk ) oleh
negara-negara itu. Menurut perkembangannya, organisasi internasional yang
berdiri tahun 1815 dinyatakan menjadi lembaga hukum internasional sejak Kongres
Wina.
e.
Orang Perseorangan (Individu)
Manusia sebagai individu dianggap sebagai
subjek hukum internasional jika dalam tindakan atau kegiatan yang dilakukannya
memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai kehendak damai kehidupan
masyarakat dunia. Individu juga dapat mengajukan perkara kepada Mahkamah
Arbitrase Internasional.
f.
Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
Pemberontak dan pihak dalam sengketa dianggap
sebagai salah satu subjek hukum internasional karena merekan memiliki hak yang
sama untuk:
1)
Menentukan nasibnya sendiri
2)
Memilih sistem ekonomi, politik, sosial sendiri
3)
Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang
didudukinya
Contoh: Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang
melakukan perundingan dengan Pemerintahan Indonesia di Swedia.